Policy Brief ini ditulis dalam Bahasa Inggris dan Indonesia (This Policy Brief is written in English and Indonesian)
Kontributor: Bambang Setiawan, Abdul Jamal, Syakhshiyatul Zulfah, Marzuki, Syukron Salam, Benediktus Danang Setianto, Mila Karmilah, Muhamad Nasihudin, Eka Handriana, Faidatul Inayah, Melati Yustika Widya Pratiwi, dan Bagas Yusuf Kausan.
Ringkasan Policy Brief
Rencana reklamasi di Kecamatan Tugu sebagaimana diatur dalam RTRW Kota Semarang (Perda No. 5/2021) dan RDTR Kecamatan Tugu (Perwal No. 2/2024) mengancam mata pencaharian lebih dari 300 rumah tangga nelayan tradisional, serta ratusan orang lainnya yang sangat bergantung pada rantai ekonomi perikanan. Jika dilaksanakan tanpa mempertimbangkan keberadaan aktivitas nelayan, kebijakan ini berpotensi mematikan ekonomi tradisional yang telah berlangsung secara turun-temurun.
Kami merekomendasikan Pemerintah Kota Semarang bersama DPRD Kota Semarang untuk:
- Menetapkan Zona Perikanan Tangkap Tradisional yang dilindungi secara hukum;
- Memperbanyak alokasi ruang untuk Kawasan Ekosistem Hutan Mangrove sebagai tempat pemijahan ikan yang dilindungi secara hukum;
- Menjamin akses nelayan ke laut melalui lima aliran sungai utama;
- Mewajibkan partisipasi yang lebih bermakna dalam setiap perencanaan, pelaksanaan, dan juga evaluasi kebijakan yang menyangkut kehidupan nelayan.
